Jawaban c. Menciptakan suasana yang mengganggu ketenangan ibadah. 4. Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan di lingkungan masyarakat, adalah .. a. Ikut kerja bakti membersihkan parit yang tersumbat. b. Melaksanakan tugas kebersihan di kelas dengan baik. c. Membiasakan mandi serta memakai pakaian yang bersih. 7 Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang Iainnya secara turun A. Keadilan distributif B. Keadilan legal C. Keadilan komutatif D. Keadilan aktif Jawaban C 8. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat yaitu.. A. banyaknya tindakan main hakim sendiri B. timgginya pengetahuan masyarakat tentang hukum KutipanData adalah langkah pertama menuju perubahan menuju sistem penghargaan terhadap data. O ya, sudah banyak situs penyedia layanan open data saat ini, diantaranya adalah Data Cite dan figshare. Saya sudah mencoba mebagikan data di fighshare terkait hasil pengukuran kualitas air sungai di Banjarmasin yang bisa di lihat disini. Salahsatunya adalah di bidang kebahasaan; Bahasa Indonesia Belum Merdeka. Lebih dari 70 tahun yang silam, kita sudah bersumpah bahwa bahasa nasional kita adalah Bahasa Indonesia, namun bangsa yang sudah 60 tahun merdeka ini masih juga belum memiliki kepercayaan diri untuk menjunjung tinggi bahasa nasional, Bahasa Indonesia. sebagaimana sumpahnya. BacaJuga : Bu Ina menjadi salah satu peserta sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah menerima informasi terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, sikap yang sebaiknya dilakukan Bu Ina saat mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar adalah? Vay Tiền Trįŗ£ Góp 24 ThĆ”ng. - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya? Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia. Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram. Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut. Baca juga Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Perannya Polri hingga KPK 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat 1982 menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut. 1. Pengetahuan HukumIndikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara. Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan. Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga. 2. Pemahaman Kaidah-Kaidah HukumPemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama. 3. Sikap terhadap Norma-Norma HukumSikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum. Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri bagian kepala jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya. 4. Perilaku HukumPerilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan juga Kasus Mbah Minto Demak Cermin Ketidakadilan Hukum di Negara Hukum Hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang Perkosa 21 Santriwatinya Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 yang ditulis oleh Salikun, dkk. Memiliki akta kelahiran. Mematuhi aturan berlalu lintas. Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Membayar pajak tepat waktu. Baca juga Komnas HAM Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Melanggar HAM Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara? - Pendidikan Penulis Abdul HadiEditor Iswara N Raditya Jakarta - Supremasi hukum menjadi salah satu prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh negara-negara hukum, seperti Indonesia. Prinsip tersebut diketahui dapat mendorong terciptanya kehidupan yang hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Para ahli hukum Eropa Kontinental menyebut negara hukum dengan istilah rechtsstaat. Dalam definisi sederhana, negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas ketentuan tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan oleh negara hukum, di antaranya supremasi hukum supremacy of law, kesetaraan di hadapan hukum equality before the law, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum due process of law.Dalam situs Mahkamah Konstitusi seperti dikutip Selasa 30/11/2021 disebutkan, supremasi hukum artinya upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu definisi lain, supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Demikian menurut penjelasan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Supremasi HukumSupremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan Dasar Negara Hukum LainnyaPrinsip dasar yang dijalankan oleh negara hukum lainnya adalah equality before the law dan due process of law. Equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada tersebut dituangkan dalam pasal 27 ayat 1 dan ditegaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada pasal 4 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan itu, due process of law biasa digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip tersebut diartikan sebagai proses hukum yang baik, benar, dan adil. Dalam hal ini, penegak hukum diwajibkan untuk memastikan terpenuhinya hak bagi tersangka atau terdakwa. Simak Video "KUHP Baru Disahkan, Melepas Nuansa VOC" [GambasVideo 20detik] kri/nwy Sikap menjunjung tinggi norma hukum dalam masyarakat, antara lain? menolong orang tua menyeberang jalan minta izin kepada orang tua sebelum sekolah memberi salam jika masuk sekolah mematuhi peraturan lalu lintas Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah D. mematuhi peraturan lalu lintas. Dilansir dari Ensiklopedia, sikap menjunjung tinggi norma hukum dalam masyarakat, antara lain mematuhi peraturan lalu lintas. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. menolong orang tua menyeberang jalan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. minta izin kepada orang tua sebelum sekolah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. memberi salam jika masuk sekolah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. mematuhi peraturan lalu lintas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. mematuhi peraturan lalu lintas. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Pengertian Masyarakat Madani – Apakah kamu mengetahui apa pengertian masyarakat madani? Masyarakat madani atau civil society merupakan bagian masyarakat yang memiliki adab dalam membangun, memaknai, dan menjalani kehidupannya. Masyarakat madani seringkali diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Hal ini merupakan salah satu konsep berwayuh wajah. Ahli filsafat Petrus mengungkapkan bahwa masyarakat madani bisa diartikan sebagai masyarakat yang beradab dalam memaknai kehidupan. Asal mula kata madani yaitu dari Bahasa Inggris, yang artinya beradab atau berbudaya. Sedangkan istilah masyarakat sipil diambil dari terjemahan masyarakat madani sendiri, yaitu masyarakat yang beradab. Konsep terjemahan tersebut pertama kali dikenalkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim, melalui ceramahnya di Simposium Nasional pada tahun 1995. Konsep yang diciptakan oleh Anwar Ibrahim ini ingin menunjukkan bahwa masyarakat idealnya memiliki peradaban yang maju. Lebih tepatnya, beliau menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah sistem sosial yang subur. Dimana sistem tersebut didasarkan pada prinsip moral yang dapat menjamin keseimbangan antara kestabilan masyarakat dan kebebasan individunya. Pengertian Masyarakat MadaniPengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli1. Mun’im 19942. Hefner3. Mahasin 19954. Munawir 19975. Hall 1998Ciri-ciri Masyarakat Madani1. Menjunjung Tinggi Nilai2. Mempunyai Peradaban yang Tinggi3. Memprioritaskan Kesederajatan serta Transparansi4. Ruang Publik yang Bebas5. Supremasi Hukum6. Keadilan Sosial7. Partisipasi SosialKarakteristik Masyarakat MadaniSejarah Masyarakat Madani Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Masyarakat madani merupakan suatu sistem yang subur dan sangat menjamin prinsip moral. Dimana kebebasan individu dan stabilitas masyarakat sangat seimbang. Adapun pengertian lain dari masyarakat madani yaitu mereka adalah golongan masyarakat yang beradab, berperikemanusiaan, menguasai ilmu pengetahuan, unggul dalam hal teknologi. Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli Di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat madani menurut para ahli. Simak informasinya dengan seksama ya. 1. Mun’im 1994 Mengungkapkan bahwa istilah civil society atau masyarakat madani adalah sebuah gagasan eris yang mengejawantah di berbagai tatanan sosial. Dimana hal terpenting dari gagasan tersebut adalah usaha ya dalam menyelaraskan berbagai konflik kepentingan. Entah itu kepentingan masyarakat, individu, dan juga negara 2. Hefner Hefner mengungkapkan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah masyarakat yang memiliki ciri khas demokratis dalam berinteraksi dengan masyarakat lain. Selain itu, masyarakat madani biasanya lebih heterogen. Dalam kondisi tersebut, mereka diharapkan bisa mengorganisasi dirinya sendiri serta bisa menumbuhkan kesadaran untuk mewujudkan peradaban. Dengan begitu, mereka pada akhirnya mampu berpartisipasi dan mengatasi kondisi global yang cukup kompleks dan juga penuh dengan persaingan. 3. Mahasin 1995 Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari civil society dalam Bahasa Inggris. Kata civil society tersebut terdiri dari dua kata dari Bahasa Latin, civitas dei yang artinya kota, Illahi dan society yang artinya masyarakat. Dari kata tersebut membentuk satu kata yaitu civilization yang artinya peradaban. Oleh karena itu, civil society memiliki arti sebagai komunitas atau kelompok masyarakat kota yang telah memiliki peradaban yang maju. 4. Munawir 1997 Menurutnya, masyarakat madani itu berasal dari Bahasa Arab. Kata Madani berasal dari kata madana yang artinya mendiami, membangun, atau tinggal. Namun berubah lagi menjadi madaniy yang berarti orang kota, beradab, dan orang sipil. Dengan begitu, bisa kita simpulkan bahwa kata madani dalam Bahasa Arab memiliki banyak arti. Sedangkan konsep madani menurut Majid 1997 seringkali dipandang sebagai masyarakat yang sudah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan serta menentang pihak pemerintah yang sewenang-wenang di Negara Eropa Selatan, Amerika Latin, dan juga Eropa Timur. 5. Hall 1998 Hall mengatakan bahwa masyarakat madani biasanya identik dengan istilah civil society. Dimana hal tersebut berarti sebuah ide, bayangan, angan-angan, serta cita-cita suatu komunitas yang bisa mengejawantahkan kehidupan sosial. Di dalam masyarakat madani, para anggotanya akan berpegang teguh pada kemanusiaan dan juga peradaban. Ciri-ciri Masyarakat Madani Setelah memahami beberapa pengertian masyarakat madani dari para ahli, berikut ini penulis akan menjelaskan mengenai beberapa ciri-ciri masyarakat madani yang perlu kamu ketahui 1. Menjunjung Tinggi Nilai Masyarakat madani identik dengan sifatnya yang beradab. Mereka selalu menjunjung tinggi nilai dan norma serta hukum yang mereka topang. Semua itu mereka pegang dengan ilmu, iman, dan juga teknologi. Hal tersebut berarti, masyarakat madani memiliki kehidupan yang berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Mulai dari nilai, hukum, norma, dan lainnya. Ketaatan mereka didasarkan pada iman, ilmu, dan teknologi yang sudah mereka pelajari. Kemudian dikembangkan dengan kekuatan iman serta keyakinan mereka terhadap Sang Pencipta. 2. Mempunyai Peradaban yang Tinggi Sebagai manusia yang mempunyai keyakinan serta keimanan yang kuat kepada Tuhan Sang Pencipta, masyarakat madani sudah membuktikan bahwa mereka adalah masyarakat yang beradab. Dimana mereka memiliki adab yang baik dan bertata krama. Selain itu, mereka juga mempunyai tata krama kepada sesama manusia serta Tuhannya. 3. Memprioritaskan Kesederajatan serta Transparansi Ciri selanjutnya yaitu masyarakat madani menilai bahwa status mereka itu semuanya sama. Entah itu perempuan maupun laki-laki. Keterbukaan atau transparansi itu artinya mereka akan menjalani kehidupan dengan sikap yang jujur dan tidak memerlukan adanya hal-hal yang harus ditutupi. Sehingga hal tersebut akan menumbuhkan rasa saling percaya antara satu anggota dengan anggota yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat ini memiliki nuansa yang demokratis. Dimana demokratisasi mereka dapat diciptakan dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, pers yang bebas, dan juga toleransi. Mengapa bisa seperti itu? Karena dalam masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik sosial yang rasional. Dimana anggota masyarakat secara eksplisit dan jelas menciptakan demokrasi. Jadi, masyarakat madani hanya dapat dijamin oleh negara yang menganut sistem demokrasi, seperti halnya Indonesia. Kemudian terkait toleransi yang sudah disinggung di atas, mempunyai arti yaitu kesediaan tiap individu dalam menerima berbagai pandangan, sikap, dan juga perbedaan politik. Toleransi yang seperti itu adalah sebuah sikap yang dikembangkan di dalam masyarakat madani. Itu adalah sebagai bentuk dari rasa saling menghargai dan juga menghormati antar sesama. Baik itu kelompok maupun individu yang memiliki pendapat serta sikap yang berbeda. 4. Ruang Publik yang Bebas Ruang publik yang bebas biasanya juga disebut sebagai free public sphere. Ini merupakan wilayah yang memungkinkan masyarakat untuk mempunyai hak serta kewajiban warga negara. Dimana mereka memiliki akses penuh dalam berbagai kegiatan politik, berserikat dan juga bekerjasama, menyampaikan pendapat yang berbeda, dan juga berkumpul serta mendapatkan informasi secara luas. 5. Supremasi Hukum Dalam KBBI, supremasi hukum artinya kekuasaan tertinggi di dalam hukum yang berarti bahwa ada jaminan terciptanya keadilan yang bisa diwujudkan. Hal ini bisa terjadi apabila sebuah negara menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Perlu digaris bawahi, bahwa keadilan yang dimaksud dapat terwujud jika hukum yang ada diberlakukan secara netral. Ini artinya, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan suatu kebenaran atas nama hukum. 6. Keadilan Sosial Keadilan sosial atau disebut juga social justice adalah sebuah keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak serta kewajiban suatu warga negara dan negara itu sendiri. Dimana hal itu meliputi aspek kehidupan. Artinya, warga negara mempunyai hak serta kewajiban atas negaranya. Begitu juga negara, mereka juga mempunyai hak serta kewajiban atas warganya. Hak dan kewajiban tersebut mempunyai porsi yang seimbang. Sehingga akan menghasilkan output yang seimbang juga. Kemajemukan atau keberagaman tentu akan terjadi di dalam masyarakat. Terlebih di dalam suatu negara yang memiliki berjuta warga negara. Dimana mereka berasal dari berbagai kelompok yang berbeda-beda. Jadi, yang dimaksud dengan pluralisme yaitu suatu sikap menerima dan mengakui secara tulis bahwa masyarakat yang ada di sebuah negara itu bersifat majemuk atau beragam. Hal ini bisa menjadi faktor terwujudnya masyarakat yang multikultural. Mulai dari kebudayaan, nilai, adat istiadat, norma, dan juga bahasa, suku agama, serat etnis. Sebagai anggota masyarakat madani, seperti halnya masyarakat Indonesia. Kita memiliki beragam bahasa, suku, agama, budaya, etnis, dan lainnya. Tentu sikap pluralisme harus kita miliki dan juga berkeyakinan bahwa sebuah kemajemukan akan memberikan nilai positif yang berasal dari Tuhan. 7. Partisipasi Sosial Untuk menjalin hubungan serta kerjasama antara kelompok maupun individu, kita perlu berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Hal ini bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertentu. Dengan adanya partisipasi sosial yang bersih, maka itu adalah awal dari terciptanya masyarakat madani. Hal tersebut dapat terjadi jika ada nuansa yang bisa membuat hak serta kewajiban individu terjaga dengan sangat baik. Itu artinya, masyarakat madani perlu menyeimbangkan antara hak serta kewajibannya. Sehingga akan tercipta keadilan sosial seperti yang sudah disebutkan di atas. Karakteristik Masyarakat Madani Selain memiliki ciri khas, masyarakat madani juga memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Berikut adalah beberapa karakteristik dari masyarakat madani yang perlu kamu pahami. 1. Integrasi antar individu dan kelompok terjalin secara eksklusif ke dalam masyarakat dengan melalui aliansi sosial dan juga kontrak sosial. 2. Kekuasaan yang ada di dalam masyarakat madani bersifat menyebar. Sehingga kepentingan yang sifatnya mendominasi bisa dikurangi dengan adanya kekuatan alternatif. 3. Adanya program pembangunan yang didominasi oleh negara atau pihak pemerintah dan juga program pembangunan lain yang didominasi oleh masyarakat itu sendiri. 4. Dilengkapi dengan akses hubungan antara kepentingan individu dan juga negara. Sebab, anggota organisasi relawan bisa memberikan masukan kepada keputusan yang diambil oleh pemerintah. 5. Maju dan berkembangnya kreativitas yang awalnya terhambat oleh rezim totaliter. 6. Terciptanya loyalitas atau kesetiaan serta kepercayaan. Sehingga setiap individu mengakui keterikatannya dengan individu lain dan mereka tidak memprioritaskan kepentingan sendiri. 7. Terdapat pembebasan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan dari lembaga sosial dengan berbagai macam perspektif. 8. Memiliki kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan. Itu artinya mereka adalah masyarakat yang memiliki agama dan mengakui keberadaan Tuhan. Selain itu, mereka juga menempatkan hukum Tuhan sebagai pondasi dalam mengatur kehidupan. 9. Hidup damai dan tentram. Sebab, semua orang yang ada di masyarakat madani baik itu secara kelompok maupun individu sangat menghormati dan menghargai pihak lain. 10. Saling tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal seseorang yang bisa saja mengurangi kebebasan mereka. 11. Toleransi, itu artinya mereka tidak akan mencampuri urusan orang lain yang sudah memiliki kebebasan sebagai manusia. Mereka juga tidak akan merasa terganggu dengan pihak lain yang memiliki latar belakang yang berbeda. 12. Terciptanya keseimbangan antara hak serta kewajiban. 13. Memiliki peradaban yang tinggi. Itu artinya mereka mempunyai kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan menggunakan serta memanfaatkan ilmu tersebut untuk masa depan. 14. Memiliki akhlak yang mulia. Sejarah Masyarakat Madani Berbagai jenis usaha telah dilakukan guna menciptakan dan mewujudkan masyarakat madani. Baik itu untuk jangka pendek atau untuk jangka waktu yang panjang. Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam jangka waktu yang pendek, maka perlu dilaksanakan dengan memilih seorang pemimpin yang bisa dipercaya. Kemudian, masyarakat juga perlu menempatkan seorang pemimpin yang bisa diterima dengan baik serta bisa memimpin dengan bijaksana. Apabila dicari akar sejarah masyarakat madani, maka bisa dilihat jika dalam masyarakat Yunani Kuno, hal ini sudah ada. Di dalam Raharjo 1997, mengungkapkan bahwa istilah civil society telah ada sejak dahulu kala sebelum masehi. Seseorang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Cicero, yaitu seorang orator dari Yunani Kuno. Menurut Cicero, civil society merupakan sebuah komunitas politik yang memiliki adab yang baik. Hal tersebut biasanya dicontohkan oleh masyarakat yang tinggal di kota. Dimana mereka memiliki kode hukum sendiri. Dengan adanya kewarganegaraan serta budaya kota, maka istilah kota tidak hanya sekadar konsentrasi penduduk saja. Namun juga sebagai pusat kebudayaan dan peradaban. Selain itu, istilah masyarakat madani tak hanya mengacu pada istilah civil society. Akan tetapi juga berdasarkan pada konsep kota Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, masyarakat madani juga mengacu pada konsep masyarakat yang beradab atau tamadun. Serta konsep lain yang dikenalkan oleh filsuf Al Farabi yaitu konsep Madinah sebagai Negara Utama. Menurut seroang peneliti di Lembaga Pengemabngan Pesantren dan Studi Islam, Dr. Ahmad Hatta, piagam madinah merupakan sebuah dokumen penting yang bisa membuktikan bahwa masyarakat madani di zaman dulu sangatlah maju. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa kejelasan hukum serta konstitusi yang ada di dalam masyarakat. Bahkan jika menilik pendapat dari Hamidullah 1958 dalam bukunya First Written Constitutions In The World, piagam madinah merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dalam sejarah manusia. Konstitusi tersebut secara mengejutkan ternyata berisi mengenai aturan tentang hak-hak sipil yang sekarang ini banyak diributkan. Hak-hak sipil ini kini dikenal sebagai HAM atau hak asasi manusia. Hal ini muncul jauh sebelum Deklarasi Universal PBB, Revolusi Perancis, dan juga Deklarasi Kemerdekaan Amerika dikumandangkan. Demikian penjelasan mengenai masyarakat madani yang bisa penulis berikan. Dari semua penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat madani sebenarnya adalah konsep masyarakat yang kita butuhkan saat ini. Terlebih di Indonesia yang memiliki beragam perbedaan. Mulai dari suku, ras, agama, nilai, moral, dan lainnya. Dengan terciptanya masyarakat madani, tentu kita akan terhindar dari konflik-konflik yang muncul karena adanya perbedaan yang tidak dihargai dan dihormati. Misalnya saja ketika pemilu, pasti akan banyak konflik yang muncul karena perbedaan politik. Antara individu dan kelompok bisa saling membenci hanya karena mereka memiliki pilihan yang berbeda. Nah, jika kita memiliki sifat dan konsep sosial yang mirip dengan masyarakat madani. Maka konflik semacam itu pasti bisa kita hindari bahkan bisa dihilangkan. Bagaimana menurut kamu? Apakah konsep masyarakat madani sudah kamu terapkan di kehidupan sehari-hari? Baca juga artikel terkait ā€œPengertian Masyarakat Madaniā€ Pengertian Perubahan Sosial Pengertian Integrasi Sosial Contoh Masalah Sosial di Indonesia Pengertian Interaksi Sosial Pengertian Lembaga Sosial Pengertian Struktur Sosial Daftar Suku Bangsa di Indonesia Pengertian Diferensiasi Sosial ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien – Norma Hukum adalah sebuah norma yang juga berlaku di dalam masyarakat dan memiliki sanksi hukum jika dilanggar. Pengertian Norma Hukum Norma hukum merupakan salah satu norma yang berdasarkan pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas dan juga mengikat. Selain itu sanksi yang diberikan juga bersifat nyata, apabila melanggar aturan yang telah dibuat oleh sebuah peraturan perundang–undangan. Maka seseorang akan mendapatkan sanksi yang tidak bisa dihindari, dan sanksi ini berdasarkan pada 10 KUHP. Terdapat 2 hukuman yakni hukuman pokok yang merupakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara selain itu yang bersangkutan juga akan menerima hukuman tambahan. Yakni hak haknya akan dicabut dan benda benda yang dimilikinya akan disita oleh Negara. Sanksi Norma Hukum Yang dimaksud dengan sanksi nyata merupakan aturan yang telah ditetapkan untuk si pelaku. Contohnya saja di dalam 338 KUHP yang disebutkan jika barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain. Maka akan dipidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum ini akan diberikan oleh lembaga resmi atau peradilan dengan wewenang penuh untuk menghukum si pelaku. Sementara sanksi sosial adalah hukuman yang diberikan oleh masyarakat sekitar pada si pelaku. Jika kedua sanksi ini masih belum membuat si pelaku jera maka ada satu lagi sanki yang lebih tinggi yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis ini sendiri hanya ada di dalam batin seseorang sehingga dirinya akan merasa bersalah dengan perbuatannya sendiri. Sumber Norma Hukum Norma hukum sendiri bersumber dari adanya peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah setempat. Untuk di Indonesia norma hukum bersumber dari Undang Undang Dasar 1945. Norma hukum terdiri dari berbagai macam aturan tertulis yang telah dibuat oleh suatu Negara dengan menggunakan alat alat perlengkapan Negara. Untuk berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini bisa dipaksakan oleh alat kekuasaan pada suatu Negara contohnya seperti plisi, jaksa mau pun hakim. Norma hukum sendiri bersifat mengikat dan memaksa yang akan mengijat seluruh masyarakat untuk hidup di dalamnya. Dan memaksa yang berarti semua orang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh undang undang. Mau pun yang telah dibuat oleh ketua adat dan hal ini akan berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut. Jenis-jenis Norma Hukum Norma hukum terdiri dari dua jenis, berikut ini penjelasannya 1. Hukum Tertulis Hukum tertulis merupakan undang undang atau peraturan yang secara umum ditulis dan ditaati oleh masyarakatnya dalam suatu Negara. Hukum tertulis ini juga dibagi ke dalam dua jenis, yakni a. Hukum Pidana Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Dan jika dilarang maka akan ada hukuman atau sanksi yang diberikan pada si pelaku. Artinya hukum pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran dan memiliki kepentingan umum. Pelanggaran seseorang pada masyarakat umum secara luas mau pun perbuatan yang terancam pidana sebagai sebuah penderitaan. Contoh Kasus Tidan Pidana Pencopetan atau perampokan yang merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak orang. Tindakan ini bisa mendapatkan sanksi hukuman penjara atau denda. Seperti yang sudah dituliskan pada kitab hukum pidana. b. Hukum Perdata Hukum perdata merupakan ketentuan yang digunakan untuk mengatur hal serta kepentingan di antara individu yang ada di dalam masyarakat. Hukum perdata merupakan aspek hukum yang menjangkau permasalahan dengan ruang lingkup lebih kecil. Yakni di antara antar individu sehingga hukum ini hanya akan bekerja apabila seseorang melakukan sesuatu yang seseorang tidak mempengaruhi banyak orang. Contoh Kasus Hukum Perdata Pelanggaran atas kesepakatan yang terjalin antara dua belah pihak dalam hal usaha atau hutang piutang. Pelanggaran hukum ditangani antar perseorangan dan tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran hukum perdata. 2. Hukum Tidak Tertulis Hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan digunakan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Hukum ini merupakan hukum daerah yang sifatnya hanya ada di daerah bersangkutan. Namun ada beberapa hukum yang sama diterapkan di banyak daerah. Hukum ini pun dapat berubah sepanjang perkembangan zaman dan berlaku secara kultural. Sehingga berlangsung secara turun temurun dengan kepala adat yang memiliki otoritas untuk mempertanahkan hukum tersebut. Hingga memberikan sanksi bagi si pelaku. Contoh Penerapan Hukum Adat Menikahkan dua sejoli yang tertangkap basah melakukan perbuatan tidak terpuji. Menurut hukum adat mereka harus dinikahkan agar tidak melanggar pereturan yang ada di sana. Aturan ini pun tidak tertulis dalam undang undang dan hanya dipercayai serta disetujui oleh masyarakat secara turun temurun di suatu daerah. Tujuan Norma Hukum Norma hukum biasanya dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang di dalam suatu Negara. Untuk dapat mengatur hubungan antar warga di suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum tertulis yang juga mengatur hubungan antar warga Negara dan warga Negara dengan pemerintahannya. Apabila hukum ini dilanggar maka sanksi yang bisa didapatkan adalah hukuman. Tujuan norma hukum sendiri adalah seperti berikut ini 1. Membentuk masyarakat yang bersifat nasionalis pada nusa dan bangsa. 2. Menciptakan masyarakat yang lebih tertib. 3. Menata masyarakat yang tertib dari perilaku yang sewenang-wenang. 4. Membuat masyarakat memahami hukum dan peraturan sebab jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 5. Mencegah perbuatan menyimpan dari masyarakat dalam suatu Negara. 6. Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan bagi masyarakat. 7. Membentuk kontrol bagi tatanan sosial yang konkret. 8. Memberikan sanksi pada pelanggar hukum agar mereka lebih mematuhi hukum yang ada. Contoh Sanksi Norma Hukum Norma hukum sendiri memiliki beberapa contoh yang diberlakukan di sekitar kita. Setiap norma hukum yang diberlakukan biasanya berbeda beda di setiap wilayah. Namun ada pula norma hukum yang diberlakukan hampir di seluruh wilayah di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum 1. Dilarang melanggar perturan lalu lintas. 2. Dilarang membunuh atau mengambil nyawa orang lain. 3. Dilarang mengambil hak orang lain. 4. Dilarang melanggar ketertiban umum. 5. Dilarang membuat terror. 6. Dilarang menipu orang lain. 7. Dilarang korupsi Nah, kira kira itu lah penjelasan lengkap mengenai norma hukum mulai dari pengertian, sanksi, sumber hingga contoh norma hukum yang diberlakukan di masyarakat. Artikel Lainnya Norma Kesusilaan – Pengertian, Ciri Ciri dan Contoh Contoh Norma Kesopanan – Lengkap Dengan Tujuan dan Fungsinya Otokrasi – Pengertian, Prinsip, Ciri Ciri Contoh Dalam Politik

salah satu sikap menjunjung tinggi norma hukum adalah